Spesialisasi

Akupunktur, berasal dari kata Latin “acus” = jarum dan “punctura” = menusuk, merupakan suatu cara pengobatan yang dikenal sejak 5.000 tahun yang lalu. Terapi akupunktur dilakukan melalui teknik perangsangan titik akupunktur dengan jarum, listrik, ultrasound, termal atau laser yang bertujuan untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif. World Health Organization (WHO) telah menerima akupunktur sebagai suatu cara pengobatan dan merekomendasikan akupunktur untuk diintegrasikan dalam Sistem Kesehatan Nasional masing-masing negara anggota.

      Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis I Akupunktur Medik telah dirintis di RSCM sejak tahun 1967 dalam bentuk  hospital-based. Sejak tanggal 17 Juni 2011, program studi ini secara resmi diselenggarakan di bawah naungan FKUI sesuai  Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1289/SK/R/UI/2011 tentang Izin Penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis -1 Program Studi Akupunktur Medik Fakultas Kedokteran UI. Akupunktur medik yang diajarkan adalah Ilmu Akupunktur Kedokteran yang berlandaskan biomedik dan evidence-based medicine serta dapat diintegrasikan dengan penanganan yang dilakukan dokter dari disiplin ilmu lain

Profile Lulusan

Lulusan dokter Spesialis Akupunktur diharapkan mampu memberikan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan rumpun bidang kedokteran lainnya secara profesional melalui perangsangan titik akupunktur tubuh dan mikroakupunktur dengan berbagai metode dan teknik rangsang akupunktur (jarum, termal, listrik, laser, ultrasound, akuapunktur, transcutaneous electrical nerve stimulation (TENS) , dan tanam benang); mampu melakukan akupunktur analgesi/ anestesi pada operasi tertentu; mempunyai wawasan dan kemampuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; serta mampu melakukan penelitian dan telaah kritis yang mendapat pengakuan nasional dan internasional.

Persyaratan Calon PPDS

Penerimaan peserta PPDS selalu dilakukan dua kali setahun yaitu periode pandaftaran Januari dan Juli. Proses seleksi untuk periode pendaftaran bulan Januari dilakukan pada bulan April, untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan yang dimulai bulan Juli, sedangkan proses seleksi untuk periode pendaftaran bulan Juli dilakukan pada bulan Oktober, untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan yang dimulai bulan Januari. Informasi rekrutmen tersebut diumumkan melalui website FKUI (http://www.fk.ui.ac.id) dan website penerimaan UI (http://simak.ui.ac.id).

Persyaratan khusus menjadi peserta calon PPDS Akupunktur Medik antara lain:

  1. Program Studi Akupunktur Medik menerima calon peserta dengan usia maksimal 40 tahun. Usia calon peserta kurang dari 35 tahun dapat mengikuti program regular sedangkan bagi yang berusia diatas 35 tahun hingga maksimal 40 tahun dapat mengikuti program khusus.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif >2,75 (Kumulatif S.Ked dan Profesi) ;
  3. Kemampuan berbahasa Inggris dibuktikan dengan TOEFL lebih dari 500 dari Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA atau LBI UI;
  4. Menunjukan STR yang masih berlaku ;
  5. Berpengalaman kerja klinis sebagai dokter umum minimal 1 tahun (diluar internship) dibuktikan dengan Surat Izin Praktik.
  6. Menunjukan surat keterangan Sehat dari RS Pemerintah (dilakukan saat periode seleksi tingkat program studi).

​​

Metode Pembelajaran

Kuliah untuk Peserta Program Studi Semester I-IV setiap hari mulai jam 07.30 – 15.30 WIB. Magang Klinik untuk Peserta Program Studi Semester III-VI

Lama Pendidikan

Setiap Peserta Program Studi wajib mengikuti pendidikan MDU-MDK  (Mata kuliah Umum-Mata kuliah keahlian) selama 6 bulan di FKUI. Pendidikan Spesialis Akupunktur Medik membutuhkan waktu rata-rata 3 tahun (6 semester).

Kegiatan Pendidikan

Selama 3 tahun (6 semester), peserta didik diwajibkan untuk mengikuti berbagai kegiatan yang terdiri atas:

1. Journal reading

2. Presentasi ilmiah ( presentasi kasus, referat)

3. Kegiatan pelayanan harian (poliklinik akupunktur)

4. Rotasi di Rumah Sakit Jejaring

5. Tesis

Evaluasi Pendidikan

Pada setiap semester dilakukan evaluasi (ujian) berupa ujian tulis dan praktik (OSCE). Di akhir masa pendidikan akan dilakukan Ujian Kompetensi (Ujian Nasional) berupa ujian tulis dan praktik (OSCE) yang dikoordinir oleh Kolegium Akupunktur Indonesia (KAI).

Upcoming Events